THOUSANDS OF FREE BLOGGER TEMPLATES

maximum black search

maximum black zone

Semoga setelah lo baca blog ini lo bisa ngerti apa arti hidup dan gw lebih seneng kalo lo bisa sharing ke gw seputar masalah kehidupan...

14 Apr 2010

Tugas Pendidikan KW 03

Satrio Caesaria/31108789

HAM (Hak Asasi Manusia)

Ada beberapa pengertian tentang Hak Asasi Manusia yang dikemukakan oleh beberapa ahli, yaitu
a.Menurut John Locke, hak asasi manusia adalah hak-hak yang diberikan langsung oleh Tuhan Yang Maha Pencipta sebagaia hak yang kodrati. Oleh karenannya, tidak ada kekuatan apapun di dunia yang dapat mencabutnya. Hak ini sifatnya sangat mendasar (fundamental) bagi hidup dan kehidupan manusia serta merupakan hal kodrati yang tidak bisa terlepas dari dan dalam kehidupan manusia.
b.Undang-Undang Nomor 39 tahun1999 tentang Hak Asasi Manusia pasal 1 menyebutkan bahwa Hak Asasi Manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugreah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh negara, hokum pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.

Berikut ini adalah beberapa ciri pokok HAM, yaitu
a.HAM tidak perlu diberikan, dibeli, maupun diwarisi, HAM adalah bagian dari manusia secara otomatis.
b.HAM berlaku untuk semua orang tanpa memandang jenis kelamin, ras, agama, etnis, pandangan politik, atau asal-usul sosial dan bangsa.
c.HAM tidak bisa dilanggar, tidak seorangpun mempunyai hak untuk membatasi atau melanggar hak orang lain.

Macam-macam HAM
Hak asasi manusia terus berkembang sejalan dengan perkembangan peradaban manusia. Semakin maju peradaban suatu bangsa maka akan semakin banyak dan komplek HAM yang perlu diatur.

Berikut ini macam-macam hak asasi manusia menurut jenisnya.
a.Hak asasi pribadi atau personal rights, misalnya hak kebebasan menyatakan pendapat, kebebasan memeluk agama, kebebasan bergerak, dan menikah.
b.Hak asasi ekonomi atau property rights, misalnya hak untuk memiliki sesuatu, membeli atau menjual serta memanfaatkannya, dan hak mendirikan perusahaan.
c.Hak asasi untuk mendapatkan perlakuan yang sama dalam hukum dan pemerintahan atau rights of legal equality, misalnya hak mendapatkan perlindungan hukum, atau hak yang sama untuk menjadi pejabat pemerintahan.
d.Hak asasi politik atau political rights, misalnya hak untuk ikut serta dalam pemilu, hak mendirikan partai politik, serta hak dipilih dan memilih.
e.Hak asasi sosial dan kebudayaan atu social and cultural rights, misalnya hak untuk mendapatkan pendidikan, hak mengembangkan kebudayaan, dan hak menikmati hasil kebudayaan.
f.Hak asasi mendapatkan perlakuan tata cara peradilan dan perlindungan atau procedural rights, misalnya hak mendapatkan prosedur yang benar dalam hal penangkapan, penggeledahan, dan proses peradilan.


Sementara itu, UUD 1945, amandemen I-IV, memuat hak asasi manusia yang terdiri dari :
a.Hak kebebasan untuk mengeluarakan pendapat
b.Hak kedudukan yang sama di dalam hokum
c.Hak kebebasan berkumpul
d.Hak kebebasan beragama
e.Hak penghidupan yang layak
f.Hak kebebasan berserikat, dan
g.Hak memperoleh pengajaran dan pendidikan.

Selanjutnya, secara operasional, beberpa bentuk HAM yang terdapat dalam UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM adalah hak untuk hidup, hak berkeluarga dan melanjutkan keturunan, hak mengembangkan diri, hak memperoleh keadilan, hak atas kebebasan keadilan, hak atas rasa aman, hak atas kesejahteraan, hak turut serta dalam pemerintahan, hak waktu, dan hak anak.

Sejarah Perkembangan HAM

Perjuangan penegakkan hak asasi manusia dimulai sejak manusia mengenal peradaban. Semakin maju peradaban manusia, semakin kuat tuntutan untuk menegakkan hak asasi manusia. Secara singkat, sejarah perkembangan hak asasi manusia adalah sebagai berikut.

Magna Charta ( Piagam Agung, 1215 )
Suatu dokumen yang mencatat beberapa hak yang diberikan oleh Raja John dari Inggris kepada beberapa bangswan bawahannya atas tuntutan mereka. Naskah ini sekaligus membatasi kekuasaan Raja John itu. Pada umumnya para pakar di Eropa berpendapat bahwa lahirnya HAM di kawasan Eropa dimulai dengan lahirnya Magna Charta yang antara lain memuat pandangan bahwa Raja yang tadinya memiliki kekuasaan absolut (raja yang menciptakan hokum, tetapi ia sendiri tidak terikat dengan hukum yang dibuatnya) menjadi dibatasi kekuasaannya dan mulai dapat dimintai pertanggungjawaban di muka hukum.

Bill of Rights ( Undang-Undang Hak, 1689 )
Suatu undang-undang yang diterima oleh parlemen Inggris setelah sebelumnya berhasil dalam mengadakan perlawanan terhadap Raja James II dalam suatu revolusi tak berdarah yang dikenal dengan istilah “ The Glorious Revolution of 1688 “. Pada masa itu mulai timbul pandangan yang intinya bahwa manusia sama di muka hukum (equa-lity before the law).

Declaration de Droits de L’homme et du citoyen (Pernyataan Hak-Hak Asasi Manusia dan Warga Negara, 1789)
Suatu naskah yang dicetuskan pada permulaan Revolusi Perancis sebagai perlawanan terhadap rezim lama dimana ketentuan tentang hak lebih dirinci lagi sebagaimana dimuat dalam The Rule of Law yang antara lain berbunyi “tidak boleh ada penangkapan dan penahanan yang semena-mena, termasuk penangkapan tanpa alas an yang sah dan penahanan tanpa surat perintah yang dikeluarkan oleh pejabat yang sah”.


Bill of Rights (Undang-Undang Hak, 1769)
Suatu naskah yang disusun oleh rakyat Amerika Serikat pada tahun 1796, dan kemudian menjadi bagian undang-undang dasar pada tahun 1891.

The Four Freedom (Empat Kebebasan)
Pada abad ke-20, hak-hak politik ini dianggap kurang sempurna dan mulailah dicetuskan beberapa hak lain yang lebih luas ruang lingkupnya. Menjelang Perang Dunia Kedua, Presiden Amerika Serikat, Franklin Delano Roosevelt, mencetuskan The Four Freedoms (Empat Kebebasan) yang meliputi
1)Kebebasan untuk berbicara dan mengeluarkan pendapat (freedom of speech)
2)Kebebasan untuk memeluk agama (freedom of religion)
3)Kebebasan dari ketakutan (freedom from fear)
4)Kebebasan dari kemalasan (freedom from want)

Universal Declaration of Human Rights
Sebagai puncak perkembangan hak asasi manusia adalah disahkannya Deklarasi Hak-hak Asasi Manusia se-Dunia (Universal Declaration of Human Rights) pada tanggal 10 Desember 1948 oleh PBB dengan nama Komisi Hak Asasi Manusia pada tahun 1946. Disahkannya piagam hak asasi manusia se-dunia ini membuktikan bahwa hak asasi manusia bukan ajaran paham liberalis atau individualis semata karena piagam ini disetujui oleh sebagian besar anggota PBB.
a.Convenants of Human Rights (1966)
Piagam HAM PBB yang telah diratifikasi oleh negara anggota ini berisi
1)The International on Civil and Political Rights, yaitu hak asasi manusia sipil dan politk PBB
2)The International Convenant of Economic, Social, and Cultural Rights, yaitu hak asasi ekonomi, social, dan budaya PBB.

Peran Serta dalam Upaya Pemajuan, Penghormatan, Penegakkan, dan Perlindungan HAM di Indonesia

Tanggung jawab pemajuan, penghormatan, penegakkan, dan perlindungan HAM tidak saja dibebankan kepada negara, melainkan juga kepada individu warga negara. Artinya, Negara dan individu harus sama-sama memiliki tanggung jawab terhadap pemajuan, penghormatan, penegakkan, dan perlindungan HAM. Oleh karena itu, pelanggaran HAM sebenarnya tidak saja dilakukan oleh Negara kepada rakyatnya, melainkan juga oleh rakyat kepada rakyat yang disebut dengan pelanggaran HAM secara horizontal. Berikut ini adalah bentuk pelanggaran HAM secara horizontal antara lain:
a.Adanya penembakan rakyat oleh sipil bersenjata seperti dalam kasus penembakan Rektor IAIN Ar-Raniry Banda Aceh, Rektor Universitas Syiah Kuala Banda Aceh, dan beberapa tokoh lainnya
b.Penganiayaan buruh atau budak oleh majikan seperti kasus Marsinah
c.Para perampok yang mengambil harta serta membunuh korbannya
d.Kasus Ambon berupa pembantaian dan pengusiran warga
e.Kasus Poso

Selain bentuk pelanggaran HAM di Indonesia juga mempunyai masalah-masalah dalam penegakan HAM. Sesuai Perpres Nomor 7 Tahub 2004 tentang Program Pembangunan Jangka Menengah mengemukakan tiga masalah upaya penegakan HAM di Indonesia, yaitu masih banyaknya pelanggaran HAM, impunitas, dan tidak berfungsinya institusi-institusi negara yang berwenang.
a.Masi banyaknya pelanggaran HAM
Pelanggaran hak asasi manusia masih terjadi dan dilakukan oleh sekelompok atau golongan atau seseorang terhadap kelompok atau orang lainnya. Oelh karena itu, sangat penting untuk melihat berbagai pelanggaran hak asasi manusia yang dilakukan terhadap warga sipil dan emncari serta menyelesaikan berbagai pemecahan masalah secara objektif dan adil sesuai ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Misalnya, kasus konflik horizontal yang terjadi di Poso, Ambon, dan Sampit, Kalimantan Barat.
b.Banyaknya pelanggar HAM yang tidak bertanggungjawab dan tidak dapat dihukum (impunitas)
Impunitas ini telah meluas dan terjadi hampir di setiap kasus pelanggaran HAM. Contohnya, kasus pelanggaran HAM pada tragedy Trisakti dan Semanggi, pelanggaran HAM pada kasus Tanjung Priok, atau pelanggaran HAM pada kasus Timor Timur. Hal tersebut sangat mengkhawatirkan karena kan melemahkan kedudukan korban pelanggaran.
c.Tidak berfungsinya institusi-institusi negara yang berwenang dan wajib menegakkan HAM
Hal tersebut terjadi seluruh institusi yang ada, mulai dari Komisi Nasional (Komnas) HAM, Kejaksaan Agung, Pengadilan, Kementrian Hukum dan HAM, DPR-RI, hingga Lembaga Kepresidenan. Hal itu dikarenakan seluruh institusi tersebut terjebak dalam alasan procedural hokum, politik birokrasi, tidak adanya good-will, dan saling lempar tanggungjawab.

Berikut ini upaya penyelesaian masalah dan perlindungan HAM :
1.pembentukan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (KomnasHAM) pada tahun 1993
2.pemberlakuan Undng-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (HAM)
3.pemberlakuan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 26 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia (HAM)
4.Ratifikasi International Covenant on Political Rights (ICCPR) dan International Convention on Economic, Social, and Cultural Rights (ICESR)

Menurut Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000, pelanggaran hak asasi manusia adalah seseorang atau kelompok orang termasuk aparat negara baik disengaja ataupun tidak disengaja atau kelalaian secara hukum mengurangi, menghalangi, membatasi, dan mencabut hak asasi manusia seseorang atau kelompok orang yang dijamin Undang-Undang ini, dan tidak didapatkan atau dikhawatirkan tidak akan memperoleh penyelesaian hukum yang adil dan benar berdasarkan mekanisme hokum yang berlaku.
Berikut ini macam-macam pelanggaran HAM:
Menurut UU No.26 Tahun 2000 tentang Peradilan HAM, pelanggaran HAM, dikelompokkan menjadi dua bentuk, berat dan ringan.

Pelanggaran HAM berat meliputi kejahatan genosida dan kejahatan kemanusiaan.
1.Kejahatan genosida adalah setiap perbuatan yang dilakukan dengan maksud untuk menghancurkan atau memusnahkan seluruh atau sebagian kelompok bangsa, ras, kelompok etnis, dan kelompok agama. Kejahatan genosida dilakukan dengan cara membunuh anggota kelompok suatu bangsa, mengakibatkan penderitaan fisik atau mental yang berat terhadap anggota-anggota kelompok, menciptakan kondisi kehidupan kelompok atau sebagiannya, memaksakan tindakan-tindakan yang bertujuan mencegah kelahiran di dalam kelompok, atau memindahkan secara paksa anak-anak dari kelompok tertentu ke kelompok lain.
2.Kejahatan kemanusiaan adalah salah satu perbuatan yang dilakukan sebagai bagian dari serangan yang meluas atau sistematik yang ditujukan secara langsung terhadap penduduk sipil berupa pembunuhan, pemusnahan, perbudakan, pengusiran, pemindahan penduduk secara paksa, perampasan kemerdekaan, atau perampasan kebebasan fisik lain secara sewenang-wenang yang melanggar (asas-asas) ketentuan pokok hukum internasional, penyiksaan, perkosaan, perbudakan seksual, pelacuran secara paksa, pemaksaan kehamilan, pemandulan, atau sterilisasi secara paksa atau bentuk-bentuk kekerasan seksual lain yang setara, penganiayaan terhadap suatu kelompok tertentu atau perkumpulan yang didasari perbedaan paham politik, ras, kebangsaan, etnis, budaya, agama, jenis kelamin, atau alasan lain yang telah diakui secara universal sebagai hal yang dilarang menurut hukum internasional, penghilangan orang secara paksa, dan kejahatan apartheid.

Sedangkan bentuk pelanggaran HAM ringan adalah selain dari kedua bentuk pelanggaran HAM berat tersebut di atas.

Refrensi :
Drs. Joko Budi Santoso.2007.Pendidikan Kewarganegaraan.Jakarta.Yudistira

0 komentar: