THOUSANDS OF FREE BLOGGER TEMPLATES

maximum black search

maximum black zone

Semoga setelah lo baca blog ini lo bisa ngerti apa arti hidup dan gw lebih seneng kalo lo bisa sharing ke gw seputar masalah kehidupan...

14 Apr 2010

Tugas Pendidikan KW 03

Satrio Caesaria/31108789

HAM (Hak Asasi Manusia)

Ada beberapa pengertian tentang Hak Asasi Manusia yang dikemukakan oleh beberapa ahli, yaitu
a.Menurut John Locke, hak asasi manusia adalah hak-hak yang diberikan langsung oleh Tuhan Yang Maha Pencipta sebagaia hak yang kodrati. Oleh karenannya, tidak ada kekuatan apapun di dunia yang dapat mencabutnya. Hak ini sifatnya sangat mendasar (fundamental) bagi hidup dan kehidupan manusia serta merupakan hal kodrati yang tidak bisa terlepas dari dan dalam kehidupan manusia.
b.Undang-Undang Nomor 39 tahun1999 tentang Hak Asasi Manusia pasal 1 menyebutkan bahwa Hak Asasi Manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugreah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh negara, hokum pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.

Berikut ini adalah beberapa ciri pokok HAM, yaitu
a.HAM tidak perlu diberikan, dibeli, maupun diwarisi, HAM adalah bagian dari manusia secara otomatis.
b.HAM berlaku untuk semua orang tanpa memandang jenis kelamin, ras, agama, etnis, pandangan politik, atau asal-usul sosial dan bangsa.
c.HAM tidak bisa dilanggar, tidak seorangpun mempunyai hak untuk membatasi atau melanggar hak orang lain.

Macam-macam HAM
Hak asasi manusia terus berkembang sejalan dengan perkembangan peradaban manusia. Semakin maju peradaban suatu bangsa maka akan semakin banyak dan komplek HAM yang perlu diatur.

Berikut ini macam-macam hak asasi manusia menurut jenisnya.
a.Hak asasi pribadi atau personal rights, misalnya hak kebebasan menyatakan pendapat, kebebasan memeluk agama, kebebasan bergerak, dan menikah.
b.Hak asasi ekonomi atau property rights, misalnya hak untuk memiliki sesuatu, membeli atau menjual serta memanfaatkannya, dan hak mendirikan perusahaan.
c.Hak asasi untuk mendapatkan perlakuan yang sama dalam hukum dan pemerintahan atau rights of legal equality, misalnya hak mendapatkan perlindungan hukum, atau hak yang sama untuk menjadi pejabat pemerintahan.
d.Hak asasi politik atau political rights, misalnya hak untuk ikut serta dalam pemilu, hak mendirikan partai politik, serta hak dipilih dan memilih.
e.Hak asasi sosial dan kebudayaan atu social and cultural rights, misalnya hak untuk mendapatkan pendidikan, hak mengembangkan kebudayaan, dan hak menikmati hasil kebudayaan.
f.Hak asasi mendapatkan perlakuan tata cara peradilan dan perlindungan atau procedural rights, misalnya hak mendapatkan prosedur yang benar dalam hal penangkapan, penggeledahan, dan proses peradilan.


Sementara itu, UUD 1945, amandemen I-IV, memuat hak asasi manusia yang terdiri dari :
a.Hak kebebasan untuk mengeluarakan pendapat
b.Hak kedudukan yang sama di dalam hokum
c.Hak kebebasan berkumpul
d.Hak kebebasan beragama
e.Hak penghidupan yang layak
f.Hak kebebasan berserikat, dan
g.Hak memperoleh pengajaran dan pendidikan.

Selanjutnya, secara operasional, beberpa bentuk HAM yang terdapat dalam UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM adalah hak untuk hidup, hak berkeluarga dan melanjutkan keturunan, hak mengembangkan diri, hak memperoleh keadilan, hak atas kebebasan keadilan, hak atas rasa aman, hak atas kesejahteraan, hak turut serta dalam pemerintahan, hak waktu, dan hak anak.

Sejarah Perkembangan HAM

Perjuangan penegakkan hak asasi manusia dimulai sejak manusia mengenal peradaban. Semakin maju peradaban manusia, semakin kuat tuntutan untuk menegakkan hak asasi manusia. Secara singkat, sejarah perkembangan hak asasi manusia adalah sebagai berikut.

Magna Charta ( Piagam Agung, 1215 )
Suatu dokumen yang mencatat beberapa hak yang diberikan oleh Raja John dari Inggris kepada beberapa bangswan bawahannya atas tuntutan mereka. Naskah ini sekaligus membatasi kekuasaan Raja John itu. Pada umumnya para pakar di Eropa berpendapat bahwa lahirnya HAM di kawasan Eropa dimulai dengan lahirnya Magna Charta yang antara lain memuat pandangan bahwa Raja yang tadinya memiliki kekuasaan absolut (raja yang menciptakan hokum, tetapi ia sendiri tidak terikat dengan hukum yang dibuatnya) menjadi dibatasi kekuasaannya dan mulai dapat dimintai pertanggungjawaban di muka hukum.

Bill of Rights ( Undang-Undang Hak, 1689 )
Suatu undang-undang yang diterima oleh parlemen Inggris setelah sebelumnya berhasil dalam mengadakan perlawanan terhadap Raja James II dalam suatu revolusi tak berdarah yang dikenal dengan istilah “ The Glorious Revolution of 1688 “. Pada masa itu mulai timbul pandangan yang intinya bahwa manusia sama di muka hukum (equa-lity before the law).

Declaration de Droits de L’homme et du citoyen (Pernyataan Hak-Hak Asasi Manusia dan Warga Negara, 1789)
Suatu naskah yang dicetuskan pada permulaan Revolusi Perancis sebagai perlawanan terhadap rezim lama dimana ketentuan tentang hak lebih dirinci lagi sebagaimana dimuat dalam The Rule of Law yang antara lain berbunyi “tidak boleh ada penangkapan dan penahanan yang semena-mena, termasuk penangkapan tanpa alas an yang sah dan penahanan tanpa surat perintah yang dikeluarkan oleh pejabat yang sah”.


Bill of Rights (Undang-Undang Hak, 1769)
Suatu naskah yang disusun oleh rakyat Amerika Serikat pada tahun 1796, dan kemudian menjadi bagian undang-undang dasar pada tahun 1891.

The Four Freedom (Empat Kebebasan)
Pada abad ke-20, hak-hak politik ini dianggap kurang sempurna dan mulailah dicetuskan beberapa hak lain yang lebih luas ruang lingkupnya. Menjelang Perang Dunia Kedua, Presiden Amerika Serikat, Franklin Delano Roosevelt, mencetuskan The Four Freedoms (Empat Kebebasan) yang meliputi
1)Kebebasan untuk berbicara dan mengeluarkan pendapat (freedom of speech)
2)Kebebasan untuk memeluk agama (freedom of religion)
3)Kebebasan dari ketakutan (freedom from fear)
4)Kebebasan dari kemalasan (freedom from want)

Universal Declaration of Human Rights
Sebagai puncak perkembangan hak asasi manusia adalah disahkannya Deklarasi Hak-hak Asasi Manusia se-Dunia (Universal Declaration of Human Rights) pada tanggal 10 Desember 1948 oleh PBB dengan nama Komisi Hak Asasi Manusia pada tahun 1946. Disahkannya piagam hak asasi manusia se-dunia ini membuktikan bahwa hak asasi manusia bukan ajaran paham liberalis atau individualis semata karena piagam ini disetujui oleh sebagian besar anggota PBB.
a.Convenants of Human Rights (1966)
Piagam HAM PBB yang telah diratifikasi oleh negara anggota ini berisi
1)The International on Civil and Political Rights, yaitu hak asasi manusia sipil dan politk PBB
2)The International Convenant of Economic, Social, and Cultural Rights, yaitu hak asasi ekonomi, social, dan budaya PBB.

Peran Serta dalam Upaya Pemajuan, Penghormatan, Penegakkan, dan Perlindungan HAM di Indonesia

Tanggung jawab pemajuan, penghormatan, penegakkan, dan perlindungan HAM tidak saja dibebankan kepada negara, melainkan juga kepada individu warga negara. Artinya, Negara dan individu harus sama-sama memiliki tanggung jawab terhadap pemajuan, penghormatan, penegakkan, dan perlindungan HAM. Oleh karena itu, pelanggaran HAM sebenarnya tidak saja dilakukan oleh Negara kepada rakyatnya, melainkan juga oleh rakyat kepada rakyat yang disebut dengan pelanggaran HAM secara horizontal. Berikut ini adalah bentuk pelanggaran HAM secara horizontal antara lain:
a.Adanya penembakan rakyat oleh sipil bersenjata seperti dalam kasus penembakan Rektor IAIN Ar-Raniry Banda Aceh, Rektor Universitas Syiah Kuala Banda Aceh, dan beberapa tokoh lainnya
b.Penganiayaan buruh atau budak oleh majikan seperti kasus Marsinah
c.Para perampok yang mengambil harta serta membunuh korbannya
d.Kasus Ambon berupa pembantaian dan pengusiran warga
e.Kasus Poso

Selain bentuk pelanggaran HAM di Indonesia juga mempunyai masalah-masalah dalam penegakan HAM. Sesuai Perpres Nomor 7 Tahub 2004 tentang Program Pembangunan Jangka Menengah mengemukakan tiga masalah upaya penegakan HAM di Indonesia, yaitu masih banyaknya pelanggaran HAM, impunitas, dan tidak berfungsinya institusi-institusi negara yang berwenang.
a.Masi banyaknya pelanggaran HAM
Pelanggaran hak asasi manusia masih terjadi dan dilakukan oleh sekelompok atau golongan atau seseorang terhadap kelompok atau orang lainnya. Oelh karena itu, sangat penting untuk melihat berbagai pelanggaran hak asasi manusia yang dilakukan terhadap warga sipil dan emncari serta menyelesaikan berbagai pemecahan masalah secara objektif dan adil sesuai ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Misalnya, kasus konflik horizontal yang terjadi di Poso, Ambon, dan Sampit, Kalimantan Barat.
b.Banyaknya pelanggar HAM yang tidak bertanggungjawab dan tidak dapat dihukum (impunitas)
Impunitas ini telah meluas dan terjadi hampir di setiap kasus pelanggaran HAM. Contohnya, kasus pelanggaran HAM pada tragedy Trisakti dan Semanggi, pelanggaran HAM pada kasus Tanjung Priok, atau pelanggaran HAM pada kasus Timor Timur. Hal tersebut sangat mengkhawatirkan karena kan melemahkan kedudukan korban pelanggaran.
c.Tidak berfungsinya institusi-institusi negara yang berwenang dan wajib menegakkan HAM
Hal tersebut terjadi seluruh institusi yang ada, mulai dari Komisi Nasional (Komnas) HAM, Kejaksaan Agung, Pengadilan, Kementrian Hukum dan HAM, DPR-RI, hingga Lembaga Kepresidenan. Hal itu dikarenakan seluruh institusi tersebut terjebak dalam alasan procedural hokum, politik birokrasi, tidak adanya good-will, dan saling lempar tanggungjawab.

Berikut ini upaya penyelesaian masalah dan perlindungan HAM :
1.pembentukan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (KomnasHAM) pada tahun 1993
2.pemberlakuan Undng-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (HAM)
3.pemberlakuan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 26 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia (HAM)
4.Ratifikasi International Covenant on Political Rights (ICCPR) dan International Convention on Economic, Social, and Cultural Rights (ICESR)

Menurut Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000, pelanggaran hak asasi manusia adalah seseorang atau kelompok orang termasuk aparat negara baik disengaja ataupun tidak disengaja atau kelalaian secara hukum mengurangi, menghalangi, membatasi, dan mencabut hak asasi manusia seseorang atau kelompok orang yang dijamin Undang-Undang ini, dan tidak didapatkan atau dikhawatirkan tidak akan memperoleh penyelesaian hukum yang adil dan benar berdasarkan mekanisme hokum yang berlaku.
Berikut ini macam-macam pelanggaran HAM:
Menurut UU No.26 Tahun 2000 tentang Peradilan HAM, pelanggaran HAM, dikelompokkan menjadi dua bentuk, berat dan ringan.

Pelanggaran HAM berat meliputi kejahatan genosida dan kejahatan kemanusiaan.
1.Kejahatan genosida adalah setiap perbuatan yang dilakukan dengan maksud untuk menghancurkan atau memusnahkan seluruh atau sebagian kelompok bangsa, ras, kelompok etnis, dan kelompok agama. Kejahatan genosida dilakukan dengan cara membunuh anggota kelompok suatu bangsa, mengakibatkan penderitaan fisik atau mental yang berat terhadap anggota-anggota kelompok, menciptakan kondisi kehidupan kelompok atau sebagiannya, memaksakan tindakan-tindakan yang bertujuan mencegah kelahiran di dalam kelompok, atau memindahkan secara paksa anak-anak dari kelompok tertentu ke kelompok lain.
2.Kejahatan kemanusiaan adalah salah satu perbuatan yang dilakukan sebagai bagian dari serangan yang meluas atau sistematik yang ditujukan secara langsung terhadap penduduk sipil berupa pembunuhan, pemusnahan, perbudakan, pengusiran, pemindahan penduduk secara paksa, perampasan kemerdekaan, atau perampasan kebebasan fisik lain secara sewenang-wenang yang melanggar (asas-asas) ketentuan pokok hukum internasional, penyiksaan, perkosaan, perbudakan seksual, pelacuran secara paksa, pemaksaan kehamilan, pemandulan, atau sterilisasi secara paksa atau bentuk-bentuk kekerasan seksual lain yang setara, penganiayaan terhadap suatu kelompok tertentu atau perkumpulan yang didasari perbedaan paham politik, ras, kebangsaan, etnis, budaya, agama, jenis kelamin, atau alasan lain yang telah diakui secara universal sebagai hal yang dilarang menurut hukum internasional, penghilangan orang secara paksa, dan kejahatan apartheid.

Sedangkan bentuk pelanggaran HAM ringan adalah selain dari kedua bentuk pelanggaran HAM berat tersebut di atas.

Refrensi :
Drs. Joko Budi Santoso.2007.Pendidikan Kewarganegaraan.Jakarta.Yudistira

Tugas Pendidikan KW 02

Satrio Caesaria/31108789

Wawasan Nusantara
Latar belakang dan proses terbentuknya wawasan nusantara setiap bangsa
Salah satu persyaratan mutlak harus dimiliki oleh sebuah negara adalah wilayah kedaulatan, di samping rakyat dan pemerintahan yang diakui. Konsep dasar wilayah negara kepulauan telah diletakkan melalui Deklarasi Djuanda 13 Desember 1957. Deklarasi tersebut memiliki nilai sangat strategis bagi bangsa Indonesia, karena telah melahirkan konsep Wawasan Nusantara yang menyatukan wilayah Indonesia. Laut Nusantara bukan lagi sebagai pemisah, akan tetapi sebagai pemersatu bangsa Indonesia yang disikapi sebagai wilayah kedaulatan mutlak Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Ada bangsa yang secara eksplisit mempunyai cara bagaimana ia memandang tanah airnya beserta lingkungannya. Cara pandang itu biasa dinamakan wawasan nasional. Sebagai contoh, Inggris dengan pandangan nasionalnya berbunyi: “Britain rules the waves”. Ini berarti tanah Inggris bukan hanya sebatas pulaunya, tetapi juga lautnya.
Tetapi cukup banyak juga negara yang tidak mempunyai wawasan, seperti: Thailand, Perancis, Myanmar dan sebagainya. Indonesia wawasan nasionalnya adalah wawasan nusantara yang disingkat Wanus. Wanus ialah cara pandang bangsa Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 tentang diri dan lingkungannya dalam eksistensinya yang sarwa nusantara dan penekanannya dalam mengekspresikan diri sebagai bangsa Indonesia di tengah-tengah lingkungannya yang sarwa nusantara itu. Unsur-unsur dasar wasantara itu ialah: wadah (contour atau organisasi), isi, dan tata laku. Dari wadah dan isi wasantara itu, tampak adanya bidang-bidang usaha untuk mencapai kesatuan dan keserasian dalam bidang-bidang:
• Satu kesatuan wilayah
• Satu kesatuan bangsa
• Satu kesatuan budaya
• Satu kesatuan ekonomi
• Satu kesatuan hankam.
Jelaslah disini bahwa Wanus adalah pengejawantahan falsafah Pancasila dan UUD 1945 dalam wadah negara Republik Indonesia. Kelengkapan dan keutuhan pelaksanaan Wanus akan terwujud dalam terselenggaranya ketahanan nasional Indonesia yang senantiasa harus ditingkatkan sesuai dengan tuntutan zaman. Ketahanan nasional itu akan dapat meningkat jika ada pembangunan yang meningkat, dalam “koridor” Wanus.
Pengertian Wawasan Nusantara
Istilah wawasan berasal dari kata “wawas” yang berarti pandangan, tinjauan atau penglihatan indrawi. Akar kata ini membentuk kata “mawas” yang berarti memandang, meninjau atau melihat. Sedangkan wawasan berarti cara pandang, cara tinjau atau cara melihat. Sedangkan istilah “nusantara” berasal dari kata “nusa” yang berarti pulau-pulau dan “antara” yang berarti diapit diantara dua hal. Istilah nusantara dipakai untuk melambangkan kesatuan wilayah perairan dan gugusan pulau-pulau Indonesia yang terletak diantara samudra pasifik dan samudra Indonesia serta diantara benua Asia dan benua Australia.
Secara umum wawasan nasional berarti cara pandang suatu bangsa tentang diri dan lingkungannya yang dijabarkan dari dasar falsafah dan sejarah bangsa itu sesuai dengan posisi dan kondisi geografi negaranya untuk mencapai tujuan atau cita-cita nasionalnya. Sedangkan wawasan nusantara mempunyai arti cara pandang bangsa Indonesia tentang diri dan lingkungannya berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 serta sesuai dengan geografi wilayah nusantara yang menjiwai kehidupan bangsa dalam mencapai tujuan dan cita-cita nasionalnya. Dengan demikian wawasan nusantara berperan untuk membimbing bangsa Indonesia dalam penyelenggaraan kehidupannya serta rambu-rambu dalam perjuangan mengisi kemerdekaannya.

1. Faktor – factor yang Mempengaruhi Wawasan Nusantara
a. Asas Kepulauan (Archipelagic Principle)
Kata Archipelago dan archipelagic berasal dari kata Italia “Archipelagos”, akar katanya adalah “archi” berarti terpenting, terutama dan “pelages” berarti laut atau wilayah lautan. Jadi archipelago dapat diartikan sebagai lautan terpenting.
Lahirnya asas archipelago mengandung pengertian bahwa pulau-pulau tersebut selalu dalam kesatuan utuh, sementara tempat unsur perairan atau lautan antara pulau-pulau berfungsi sebagai unsur penghubung dan unsure pemisah.
b. Kepulauan Indonesia
Bagian wilayah indische archipel yang dikuasai Belanda dinamakan Nederlandec Cost Indische Archipelago, itulah wilayah jajahan Belanda yang kemudian menjadi wilayah Negara Republik Indonesia. Indonesia mengandung makna spiritual yang didalamnya terasa ada jiwa perjuangan menuju cita-cita luhur, negara kesatuan, kemerdekaan dan kebebasan.
Sebutan Indonesia merupakan ciptaan ilmuan J.R Logan dalam Journal of Indian Archipelago and East Asia (1850) Sir W.E.Maxwell, seorang ahli rumpun juga memakainya dalam kegemarannya mempelajari rumpun melayu pada tahun 1982 dia menerbitkan buku penuntun untuk bahasa itu dengan kata pembukaan yang memakai istilah “Indonesia”, semakin terkenal berkat peran Adolf Bastian, seorang Etnologyang menegaskan arti kepulauan ini dalam bukunya “Indonesia Order Die Inseln des Malaysichen Archipeles (1884-1889).
Setelah cukup lama istilah itu dipakai sebagai nama keilmuan, pada awal abad ke-20 perhimpunan para mahasiswa Indonesia di Belanda menyebut diri dengan perhimpunan Indonesia dan membiasakan pemakaian kata “Indonesia”.
c. Konsepsi Tentang Wilayah Lautan
Dalam perkembangan hukum laut internasional dikenal beberapa konsepsi mengenai pemilikan dan penggunaan wilayah laut sebagai berikut :
1. Resnullius, menyatakan bahwa laut iitu tidak ada yang
memiliki.
2. Res Cimmunis, menyatakan bahwa laut itu adalah milik
masyarakat dunia, karena itu tidak dapat dimiliki oleh masing-masing Negara.
3. Mare Liberum, menyatakan bahwa wilayah laut adalah
bebas untuk semua bangsa
4. Mare Clausum, menyatakan bahwa wilayah laut adalah
bebas untuk semua bangsa
5. Archipelagic State Principles (Negara kepulauan) yang
menjadikan dasar dalam konvensi PBB tentang hukum laut.
Sesuai dengan hokum laut Internasional secara garis besarnya, Indonesia sebagai Negara kepulauan memiliki laut teritorial, perairan pedalaman, Zone Ekonomi Eksklusif dan Landasan Kontigen masing-masing dapat dijelaskan sebagai berikut :
1. Negara kepulauan adalah suatu negara yang seluruhnya terdiri dari satu atau
lebih kepulauan dan dapat mencakup pulau-pulau lain
2. Laut territorial adalah suatu wilayah laut yang lebarnya tidak melebihi 12 mil laut diukur dari garis pangkal, sedangkan garis pangkal adalah garis air surut terendah sepanjang pantai
3. Perairan pedalaman adalah wilayah sebelah dalam darata atau sebelah dalam dari garis pangkal
4. Zone Ekonomi Eksklusif (ZEE) tidak boleh melebihi 200 mil laut dari garis pangkal.
5. Landas Kontigen suatu Negara berpantai meliputi dasar laut dan tanah di bawahnya yang terletak di luar laut teritorialnya sepanjang merupakan wilayah daratannya .
d. Karakteristik Wilayah Nusantara
Nusantara berarti kepulauan Indonesia yang terletak di antara benua Asia dan benua Australia dan diantara samudra Psifik dan samudra Indonesia yang terdiri dari 17.508 pulau besar maupun kecil, jumlah pulau yamg sudah memiliki nama adalah 6.044 buah.
Utara ± 80 0’ LU
Selatan ± 110 15’ LS
Barat ± 490 45’ BT
Timur ± 1410 05’ BT
Jarak Utara-Selatan sekitar 1.8880 kemerdekaan sedangkan jarak barat timur sekitar 5.1100 kemerdekaan. Bila diproyeksi pada peta Benua Eropa maka jarak Barat – Timur tersebut sama dengan jarak antara London ( Inggris ) dan angkara ( turki). Bila diproyeksikan dalam peta America Serikat maka jarak tersebut sama dengan jarak antara pantai Barat dan pantai Timur Amerika Serikat.
Luas wilayah Negara Indonesia seluruhnya adalah 5.193.250 km2 yang terdiri dari daratan seluas 2.027.087 km2 dan perairan seluas 3.166.163 km2. Luas wilayah daratan Indonesia jika dibandingkan dengan Negara Asia Tenggara merupakan yang terluas sedangkan jika dibandingkan dengannegara di dunia, maka luas wilayah daratan Indonesia merupakan urutan ke 14.
Geostrategi adalah merupakan strategi politik dalam pelaksanaan yaitu upaya bagaimana mencapai tujuan atau sasaran yang ditetapkan sesuai dengan keinginan polotik. Sebagai contoh pertimbangan Geostrategi untuk Negara dan bangsa Indonesia adalah kenyataan posisi silang Indonesia dan sebagai aspek, disamping aspek geografis, juga dari aspek demografi, ideology, politik, ekonomi, social budaya dan hankam. Posisi silang Indonesia tersebut dirinci sebagai berikut :
1) Geografi : wilayah Indonesia terletak antara benua Asia dan Australia
antara samudra pasifik dan samudra hindia.
2) Demokrafi : penduduk Indonesia terletak diantara penduduk jarak di
selatan (Australia) dan penduduk padat di utara (RRC dan Jepang)
3) Idiologi : idiologi Indonesia (Pancasila) terletak diantara liberialisme di
selatan (Australia dan Selandia Baru) dan komunisme di Utara RRC,
Vietnam, dan Korea Utara).
4) Politik : Demokrasi pancasila terletak diantara demokrasi liberal di selatan
dan demokrasi rakyat (dictator proletar) di utara.
5) Ekonomi : ekonomi Indonesia terletak diantara ekonomi kapitalis
diselatan dan ekonomi sosialis di utara.
6) Sosial : masyarakat Indonesia terletak diantara masyarakat individualis di
selatan dan masyarakat sosialisme di utara.
7) Budaya : budaya Indonesia terletak diantara budaya barat diselatan dan
budaya timur di utara.
Hankam : Geopolitik dan geostrategi hankam (pertahanan dan keamanan)
Indonesia terletak diantara wawasan kekuatan marinir diselatan dan
wawasan kekuatan kontinental di utara
e. Unsur – Unsur Dasar Wawasan Nusantara
1. Wawasan Nusantara Sebagai Wadah Meliputi Tiga Komponen
a) Batas Ruang lingkup wilayah nusantara ditentukan oleh lautan
yang di dalamnya terdapat gugusan liburan pulau yang saling dihubungkan oleh dalamnya perairan, baik laut maupun selat serta dirgantara di atasnya yang merupakan satu kesatuan ruang wilayah. Oleh karena itu nusantara di batasi oleh lautan dan daratan serta dihubungkan oleh perairan dalamnya sedangkan secara vertical ia merupakan satu bentuk kerucut terbuka ke atas dengan titik puncak kerucut di pusat bumi. Letak geografis Negara berada di posisi dunia antara dua samudra yaitu samudra pasifik dan samudra hindia dan antara dua benua yaitu benua Asia dan Australia. Letak geografis ini berpengaruh besar terhadap aspek-aspek kehidupan nasional Indonesia, perwujudan wilayah nusantara ini menyatu dalam kesatuan politik, ekonomi, social budaya dan pertahanan keamanan.
b) Bagi Indonesia Negara didasarkan pada UUD 1945 yang menyangkut bentuk dan kedaulatan Negara, kekuasaan pemerintah, system pemerintah dan perwakilan. Negara Indonesia adalah Negara Negara kesatuan yang berbentuk republik. Kedaulatan berada di tangan rakyat yang dilaksanakan sepenuhnya oleh Majelis Permusyarawatan Rakyat (MPR). Sistem pemerintahan menganut system prisidensial. Presiden memegang kekuasaan pemerintahan berdasarkan UUD 1945. Indonesia adalah Negara hukum (Rights State) bukan Negara kekuasaan (Richts State), Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mempunyai kedudukan kuat yang tidak dapat dibubarkan oleh Presiden.
c) Wujud tata kelengkapan organisasi adalah kesadaran politik dan kesadaran bernegara yang harus dimiliki oleh seluruh rakyat yang mencakup partai politik, golongan dan organisasi masyarakat, kalangan pers serta seluruh aparat Negara.

2. Isi Wawasan Nusantara
Isi wawasan nusantara tercermin dalam prespektif kehidupan manusia Indonesia dalam eksistensinya yang meliputi cita-cita bangsa dan asas menunggal terpadu.
a. Cita-cita bangsa Indonesia tertuang dalam pembukaan UUD
1945 yang menyebutkan :
1. Negara Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil
dan makmur.
2. Rakyat Indonesia yang berkehidupan kebangsaan yang
bebas
3. Pemerintah Negara Indonesia melindungi segenap
bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia
dan untuk memajukan kesejahtraan umum,
mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan
ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan,
perdamaian abadi dan keadilan social.
b. Asas keterpaduan semua aspek kehidupan nasional berciri
menunggal, utuh menyeluruh yang meliputi :
1. Satu kesatuan wilayah nusantara yang mencakup daratan
perairan dan dirgantara secara terpadu.
2. Satu kesatuan politik, dalam arti satu Undang Undang
Dasar dan politik pelaksanaannya serta ideologi dan
identitas nasional.
3. Satu kesatuan sosial budaya dalam arti perwujudan
masyarakat Indonesia atas dasar Bhineka Tunggal Ika,
satu tertib sosial, dan satu tertib hukum.
4. Satu kesatuan ekonomi berdasarkan asas usaha bersama
dan asas kekeluargaan dalam satu sistem ekonomi
kerakyatan.
5. Satu kesatuan pertahanan dan keamanan dalam satu
sistem terpadu yaitu sistem pertahanan rakyat semesta
atau (Sishankamrata)
6. Satu kesatuan kebijakan nasional dalam arti pemerataan,
pembangunan dan hasil-hasilnya yang mencakup aspek
kehidupan nasional.
Implementasi Wawasan Nusantara
1. Wawasan Nusantara Sebagai Pancaran Falsafah Pancasila
Falsafah Pancasila diyakini sebagai pandangan hidup bangsa Indonesia yang sesuai dengan aspirasinya, kenyakinan ini dinuktikan dalam sejarah perjuangan bangsa Indonesia sejak awal pembentukan Negara kesatuan RI sampai sekarang. Konsep wawasan nusantara berpangkal pada dasar Ketuhanan Yang Maha Esa sebagai sila pertama yang kemudian melahirkan hakikat misi manusia Indonesia yang terjabarkan pada sila-sila berikutnya. Wawasan nusantara sebagai aktualisasi falsafah Pancasila menjadi landasan dan pedoman bagi pengelolaan kelangsungan hidup bangsa Indonesia.

2. Wawasan Nusantara Dalam Pembangunan Nasional
a. Perwujudan Kepulauan Nusantara Sebagai Satu Kesatuan Politik
1. Kebulatan wilayah dengan segala isinya merupakan modal dan milik
bersama bangsa Indonesia.
2. Keanekaragaman suku, wilayah, dan bahasa daerah serta agama yang
dianutnya tetap dalam kesatuan bangsa Indonesia.
3. Secara psikologis, bangsa Indonesia merasa satu persaudaraan, senasib
dan sepenanggungan, sebangsa dan setanah air, untuk mencapai satu
cita-cita bersama
4. Pancasila merupakan falsafah dan ideologi pemersatu bangsa Indonesia
yang membimbing kearah tujuan dan cita-cita yang sama
5. Kehidupan politik di seluruh wilayah nusantara dan sistem hukum
nasional.
6. Seluruh kepulauan nusantara merukan satu kesatuan system hukum
nasional .
7. Bangsa Indonesia bersama bangsa-bangsa lain ikut serta menciptakan
ketertiban dunia dan perdamaian abadi melalui politik luar negeri yang
bebas aktif.
b. Perwujudan Kepulauan Nusantara Sebagai Satu Kesatuan Ekonomi
1. Kekayaan di wilayah nusantara baik potensial maupun efektif adalah
modal dan milik bersama bangsa untuk memenuhi kebutuhan di seluruh
wilayah Indonesia secara merata.
2. Tingkat perkembangan ekonomi harus seimbang dan seluruh tanpa
mengabaikan ciri khas yang dimiliki daerah masing-masing
3.Kehidupan perekonomian di seluruh wilayah nusantara, diselenggarakan sebagai usaha bersama denan asa kekeluargaan, untuk kemakmuran rakyat.
c. Perwujudan Kepulauan Nusantara Sebagai Satu Kesatuan Sosial Budaya
1. Masyarakat Indonesia adalah satu bangsa yang harus memiliki
kehidupan serasi dengan tingkat kemajuan yang merata dan seimbang
sesuai dengan kemajuan bangsa.
2. Budaya Indonesia pada hakikatnya adalah satu kesatuan dengan
berbagai corak ragam budaya yang menggambarkan kekayaan budaya
bangsa. Budaya Indonesia tidak menolak nilai-nilai budaya asing,
asalkan tidak bertentangan denan nilai budaya bangsa sendiri dan
hasilnya dapat dinikmati.
d. Perwujudan Kepulauan Nusantara Sebagai Satu Kesatuan Pertahanan Keamanan
1. Bahwa ancaman terhadap satu pulau atau satu daerah pada hakikatnya
adalah ancaman terhadap seluruh bangsa dan Negara RI.
2. Tiap-tiap warga Negara mempunyai hak dan kewajiban yang sama
untuk ikut serta dalam pertahanan keamanan Negara dalam rangka
pembelaan Negara dan bangsa.
Penerapan wawasan nusantara
a. Salah satu manfaat penerapan wawasan nusantara adalah diterima
konsepsi nasional di forum internasional dimana laut nusantara yang
semula dianggap laut bebas menjadi sebagian integral wilayah
Indonesia.
b. Pertambahan luas wilayah tersebut dapat diterima oleh dunia
internasional termasuk Negara-negara tetangga seperti Malaysia,
Singapura, Thailand, Filipina, India, Australia, dsb.
c. Pertambahan luas wilayah sebagai ruang hidup menghasilkan sumber
daya alam yang cukup besar untuk kesejahteraan bangsa Indonesia
sumber daya alam yang dimaksud adalah seperti minyak, gas bumi,
mineral, dsb.
d. Penerapan wawasan nusantara dalam pembangunan Negara diberbagai
tampak ada berbagai proyek pembangunan, sarana dan prasarana,
komunikasi dan transportasi seperti pambangunan satelit palapa,
lapangan terbang, dan pelayaran berbagai daerah sehingga laut dan
hutan tidak lagi menjadi hambatan bagi integarasi nasional dan lalu
lintas perdagangan dan integrasi budaya dapat berjalan lancar.
f. Penerapan wawasan nusantara di bidang pertahanan keamanan terlihat pada keseimbangan dan kewaspadaan seluruh rakyat melalui system pertahanan keamanan rakyat semesta, untuk menghadapi berbagai ancaman bangsa dan Negara.
Konsep geopolitik dan geostrategi
Bila diperhatikan lebih jauh kepulauan Indonesia yang duapertiga wilayahnya adalah laut membentang ke utara dengan pusatnya di pulau Jawa membentuk gambaran kipas. Sebagai satu kesatuan negara kepulauan, secara konseptual, geopolitik Indonesia dituangkan dalam salah satu doktrin nasional yang disebut Wawasan Nusantara dan politik luar negeri bebas aktif. , sedangkan geostrategi Indonesia diwujudkan melalui konsep Ketahanan Nasional yang bertumbuh pada perwujudan kesatuan ideologi, politik, ekonomi, sosial budaya dan pertahanan keamanan. Dengan mengacu pada kondisi geografi bercirikan maritim, maka diperlukan strategi besar (grand strategy) maritim sejalan dengan doktrin pertahanan defensif aktif dan fakta bahwa bagian terluar wilayah yang harus dipertahankan adalah laut. Implementasi dari strategi maritim adalah mewujudkan kekuatan maritim (maritime power) yang dapat menjamin kedaulatan dan integritas wilayah dari berbagai ancaman.
Wawasan nusantara sebagai geopolitik Indonesia
Nusantara (archipelagic) dipahami sebagai konsep kewilayahan nasional dengan penekanan bahwa wilayah negara Indonesia terdiri dari pulau-pulau yang dihubungkan oleh laut. Laut yang menghubungkan dan mempersatukan pulau-pulau yang tersebar di seantero khatulistiwa. Sedangkan Wawasan Nusantara adalah konsep politik bangsa Indonesia yang memandang Indonesia sebagai satu kesatuan wilayah, meliputi tanah (darat), air (laut) termasuk dasar laut dan tanah di bawahnya dan udara di atasnya secara tidak terpisahkan, yang menyatukan bangsa dan negara secara utuh menyeluruh mencakup segenap bidang kehidupan nasional yang meliputi aspek politik, ekonomi, sosial budaya, dan hankam. Wawasan Nusantara sebagai konsepsi politik dan kenegaraan yang merupakan manifestasi pemikiran politik bangsa Indonesia telah ditegaskan dalam GBHN dengan Tap. MPR No.IV tahun 1973. Penetapan ini merupakan tahapan akhir perkembangan konsepsi negara kepulauan yang telah diperjuangkan sejak Dekrarasi Juanda tanggal 13 Desember 1957.

Refrensi :
  • Pdfsense.com
  • Organisasi.org