THOUSANDS OF FREE BLOGGER TEMPLATES

maximum black search

maximum black zone

Semoga setelah lo baca blog ini lo bisa ngerti apa arti hidup dan gw lebih seneng kalo lo bisa sharing ke gw seputar masalah kehidupan...

13 Mei 2010

Apa si Cinta Itu ?

Mereka yang tidak menyukainya menyebutnya tanggung jawab,
Mereka yang bermain dengannya, menyebutnya sebuah permainan,
Mereka yang tidak memilikinya, menyebutnya sebuah impian,
Mereka yang mencintai, menyebutnya takdir.

Kadang Tuhan yang mengetahui yang terbaik, akan memberi kesusahan untuk menguji kita. Kadang Ia pun melukai hati, supaya hikmat-Nya bisa tertanam dalam.
Jika kita kehilangan cinta, maka pasti ada alasan di baliknya. Alasan yang kadang sulit untuk dimengerti, namun kita tetap harus percaya bahwa ketika Ia mengambil sesuatu, Ia telah siap memberi yang lebih baik.
Mengapa menunggu?
Karena walaupun kita ingin mengambil keputusan, kita tidak ingin tergesagesa. Karena walaupun kita ingin cepat-cepat, kita tidak ingin sembrono. Karena walaupun kita ingin segera menemukan orang yang kita cintai, kita
tidak ingin kehilangan jati diri kita dalam proses pencarian itu.
Jika ingin berlari, belajarlah berjalan duhulu,
Jika ingin berenang, belajarlah mengapung dahulu,
Jika ingin dicintai, belajarlah mencintai dahulu.
Pada akhirnya, lebih baik menunggu orang yang kita inginkan, ketimbang memilih apa yang ada.
Tetap lebih baik menunggu orang yang kita cintai, ketimbang memuaskan diri dengan apa yang ada.
Tetap lebih baik menunggu orang yang tepat, Karena hidup ini terlampau singkat untuk dilewatkan bersama pilihan yang salah, karena menunggu mempunyai tujuan yang mulia dan misterius.

Perlu kau ketahui bahwa Bunga tidak mekar dalam waktu semalam,
Kota Roma tidak dibangun dalam sehari,
Kehidupan dirajut dalam rahim selama sembilan bulan,
Cinta yang agung terus bertumbuh selama kehidupan.
Kebanyakan hal yang indah dalam hidup memerlukan waktu yang lama, Dan penantian kita tidaklah sia-sia.
Walaupun menunggu membutuhkan banyak hal yaitu iman, keberanian, dan pengharapan. penantian menjanjikan satu hal yang tidak dapat seorangpun bayangkan.
Pada akhirnya. Tuhan dalam segala hikmat-Nya, meminta kita menunggu, karena alasan yang penting.

Tugas Pendidikan KWN 04

Satrio Caesaria/31108789

KETAHANAN NASIONAL


LATAR BELAKANG
Setelah Indonesia merdeka kita tidak luput dgn ancaman yang membahayakan kelangsungan hidup kita,tetapi bangsa mampu atau mampu mempertahankan kemerdekaan Indonesia dari agresi Belanda dan mampu menjaga wibawa pemerintahan dari gerakan yang sparatis.
Oleh karma itu Bangsa Indonesia harus mempunyai keuletan maupun ketangguhan untuk mengembangkan kekuatan nasional sehingga berhasil mengatasi setiap ancaman dan gangguan dari luar maupun dalam negeri.

POKOK-POKOK PIKIRAN
1. Manusia Berbudaya
            Manusia adalah mahluk tuhan yang bias dikatakan sempurna  karma memiliki naluri ,keterampilan dan senantiasa berjuang keras mempertahankan kelangsungan hidupnya,berupaya memenuhi kebutuhannya baik materil maupun spiritual. Oleh karena itu  manusia berbudaya akan selalu berhubungan dengan: Agama, Ideologi, Politik, Ekonomi,Sosial,Seni Budaya, dan IPTEK dan Hankam.
2. Tujuan Nasional Falsafah Bangsa dan Idiologi Negara
   Tujuan nasional menjadi akar dari  ketahanan nasional karena untuk mencapai tujuan akan selalu berhadapan dengan masalah-masalah internal dan eksternal sehingga perlu kondisi yang siap menghadapi masalh tersebut.

PENGERTIAN KETAHANAN NASIONAL
Kondisi Bangsa yang meliputi segenap aspek kehidupan nasional yg berintegrasi,berisi keuletan dan kegigihan  yang mengandung kemampuan mengembangkan kekuatan Nasional untuk menghadapi segala tantangan dan gangguan dari dalam maupun dari luar.Konsepsi ketahanan nasional adalah konsepsi pengembangan kekuatan nasional melalui pengaturan dan pengadaan kesejahteraan juga keamanan yang seimbang serasi dalam seluruh aspek kehidupan secara utuh dan menyeluruh berdasarkan UU bangsa tersebut.
Kesejahteraan merupakan kemampuan bangsa untuk menumbuhkan dan mengembangkan nilai-nilai nasionalnya demi sebesarbesarnya kemakmuran yang adil dan merata rohani dan jasmani.
Keamanan merupakan  kemampuan bangsa Indonesia untuk melindungi nilai-nilai nasionalnya terhadap ancaman dari dalam maupun dari luar.         
HAKEKAT KETAHANAN NASIONAL DAN KONSEPSI KETAHANAN NASIONAL

1.      Hakekat Ketahanan Nasional adalah ketangguhan yang mengandung kemampuan mengembangkan kekuatan nasional untuk dapat menjamin kelangsungan hidup dan tujuan negara.
2.      Hakekat Konsepsi Ketahanan Nasional adalah pengaturan dan penyelenggaraan kesejahteraan dan keamanan secara seimbang, serasi dan selaras dalam seluruh aspek kehidupan nasional.

SIFAT KETAHANAN NASIONAL
1.      Mandiri adalah percaya pada kemampuan dan kekuatan sendiri berdasarkan pada identitas, dan kepribadian. Kemandirian merupakan cara untuk  menjalin kerjasama yang saling menguntungkan
2.      Dinamis adalah berubah sesuai dengan sikon bangsa serta kondisi lingkungan disekitarnya.
3.      Wibawa adalah pembinaan ketahanan nasional yang berhasil meningkatkan kemampuan bangsa dan menjadi faktor yang diperhatikan oleh pihak lain.
4.      Konsultasi dan Kerjasama adalah sikap konsultatif dan kerjasama serta saling menghargai dengan mengandalkan pada kekuatan moral dan kepribadian bangsa tersebut.

PENGARUH ASPEK KETAHANAN NASIONAL PADA KEHIDUPAN BERNEGARA
Ketahanan nasional adalah gambaran dari kondisi sistem kehidupan nasional dalam berbagai aspek pada waktu tertentu. Tiap-tiap aspek biasanya berubah menurut waktu dan lingkungannya terutama dalam aspek-aspek dinamis sehingga interaksinya menciptakan kondisi umum yg sulit di control karma sangat kompleks.
Konsepsi ketahanan nasional akan menyangkut hubungan antar aspek yang mendukung kehidupan, yaitu:
  1. Aspek alamiah (Statis)
            a. Geografi       
b. Kependudukan        
c. Sumber kekayaan alam
  1. Aspek sosial (Dinamis)
a.  Ideologi
b. Politik
c.  Ekonomi
d. Sosial budaya
e.  Ketahanan keamanan


PENGARUH ASPEK IDEOLOGI
Ideologi
Suatu sistem nilai yang merupakan kebulatan ajaran yang memberikan motivasi.
Dalam Ideologi terkandung konsep dasar tentang kehidupan yang dicita-citakan oleh bangsa. Keampuhan ideologi tergantung pada rangkaian nilai yang dikandungnya yang dapat memenuhi serta menjamin segala aspirasi hidup dan kehidupan manusia. Suatu ideologi bersumber dari suatu aliran pikiran/falsafah dan merupakan pelaksanaan dari sistem falsafah itu sendiri.

1.      IDEOLOGI DUNIA
a.      Liberalisme(Individualisme)
Negara merupakan masyarakat hukum (legal society) yang disusun atas kontrak semua orang dalam masyarakat (kontraksosial). Liberalisme bertitik tolak dari hak asasi yang melekat pada manusia sejak lahir dan tidak dapat diganggu gugat oleh siapapun termasuk penguasa terkecuali atas persetujuan dari yang bersangkutan. Paham liberalisme mempunyai nilai-nilai dasar (intrinsik) yaitu kebebasan kepentingan pribadi yang menuntut kebebasan individu secara mutlak. Tokoh: Thomas Hobbes, John Locke, J.J. Rousseau, Herbert Spencer, Harold J. Laski

b.      Komunisme(ClassTheory)
Negara adalah susunan golongan (kelas) untuk menindas kelas lain.
Golongan borjuis menindas golongan proletar (buruh), oleh karena itu kaum buruh dianjurkan mengadakan revolusi politik untuk merebut kekuasaan negara dari kaum kapitalis & borjuis, dalam upaya merebut kekuasaan / mempertahankannya, komunisme,akan:
·        Menciptakan situasi konflik untuk mengadu golongan-golongan tertentu serta menghalalkan segala cara untuk mencapai tujuan.
·        Atheis, agama adalah racun bagi kehidupan masyarakat.
·        Mengkomuniskan dunia, masyarakat tanpa nasionalisme.
·        Menginginkan masyarakat tanpa kelas, hidup aman, tanpa pertentangan, perombakan masyarakat dengan revolusi.

c.       PahamAgama
Negara membina kehidupan keagamaan umat dan bersifat spiritual religius. Bersumber pada falsafah keagamaan dalam kitab suci agama. Negara melaksanakan hukum agama dalam kehidupan dunia.

2.      IDEOLOGI PANCASILA
Kelima sila merupakan kesatuan yang bulat dan utuh sehingga pemahaman dan pengamalannya harus mencakup semua nilai yang terkandung didalamnya.
Ketahanan ideologi diartikan sebagai kondisi dinamik kehidupan bangsa Indonesia yang berisi keuletan dan ketangguhan yang mengandung kemampuan kekuatan nasional dalam menghadapi dan mengatasi segala tantangan, ancaman, hambatan serta gangguan yang dari luar dan dalam, langsung ataupun tidak langsung dalam rangka menjamin kelangsungan kehidupan ideologi bangsa dan negara Indonesia.
Untuk mewujudkannya dibutuhkan kondisi mental bangsa yang berlandaskan kepercayaan akan kebenaran ideologi Pancasila sebagai ideologi bangsa dan negara serta pengamalannya yang konsisten dan berlanjut.
Untuk memperkuat ketahanan ideologi perlu langkah pembinaan sebagai berikut:
1.      Pengamalan Pancasila secara obyektif dan subyektif.
2.      Pancasila sebagai ideologi terbuka perlu direlevansikan dan diaktualisasikan agar mampu membimbing dan mengarahkan kehidupan masyarakat, bangsa, dan negara.
3.      Bhineka Tunggal Ika dan Wasantara terus dikembangkan dan ditanamkan dalam masyarakat yang majemuk sebagai upaya untuk menjaga persatuan bangsa dan kesatuan wilayah.
4.      Contoh para pemimpin penyelenggara negara dan pemimpin tokoh masyarakat merupakan hal yang sangat mendasar.
5.      Pembangunan seimbang antara fisik material dan mental spiritual untuk menghindari tumbuhnya materialisme dan sekularisme
6.      Pendidikan moral Pancasila ditanamkan pada anak didik dengan cara mengintegrasikan ke dalam mata pelajaran lain

PENGARUH ASPEK POLITIK

Politik berasal dari kata politics dan atau policy yang berarti kekuasaan (pemerintahan) atau kebijaksanaan.

Politik di Indonesia:
DalamNegeri
Adalah kehidupan politik dan kenegaraan berdasarkan Pancasila dan UUD ’45 yang mampu menyerap aspirasi dan dapat mendorong partisipasi masyarakat dalam satu system yang unsur-unsurnya:
a.       StrukturPolitik
Wadah penyaluran pengambilan keputusan untuk kepentingan masyarakat dan sekaligus wadah dalam menjaring/pengkaderan pimpinan nasional
b.      ProsesPolitik
Rangkaian pengambilan keputusan tentang berbagai kepentingan politik maupun kepentingan umum yang bersifat nasional dan penentuan dalam pemilihan kepemimpinan yang akhirnya terselenggara pemilu.
c.       BudayaPolitik
Pencerminan dari aktualisasi hak dan kewajiban rakyat dalam kehidupan bermasyarakat berbangsa dan bernegara yang dilakukan secara sadar dan rasional melalui pendidikan politik dan kegiatan politik sesuai dengan disiplinnasional.
d.      KomunikasiPolitik
Hubungan timbal balik antar berbagai kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara, baik rakyat sebagai sumber aspirasi maupun sumber pimpinan-pimpinan nasional
LuarNegeri
Salah satu sasaran pencapaian kepentingan nasional dalam pergaulan antar bangsa.
Landasan Politik Luar Negeri = Pembukaan UUD ’45, melaksanakan ketertiban dunia, berdasar kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial dan anti penjajahan karena tidak sesuai dengan kemanusiaan dan keadilan.
Politik Luar Negeri Indonesia adalah bebas dan aktif.
Bebas yaitu Indonesia tidak memihak pada kekuatan-kekuatan yang pada dasarnya tidak sesuai dengan kepribadian bangsa.
Aktif yaitu Indonesia dalam percayuran internasional tidak bersifat reaktif dan tidak menjadi obyek, tetapi berperan atas dasar cita-citanya.
Untuk mewujudkan ketahanan aspek politik diperlukan kehidupan politik bangsa yang sehat dan dinamis yang mengandung kemampuan memelihara stabilitas politik yang bersadarkan Pancasila UUD ‘45
Ketahanan pada aspek politik luar negeri = meningkatkan kerjasama internasional yang saling menguntungkan dan meningkatkan citra positif Indonesia. Kerjasama dilakukan sesuai dengan kemampuan dan demi kepentingan nasional. Perkembangan, perubahan, dan gejolak dunia terus diikuti dan dikaji dengan seksama.memperkecil ketimpangan dan mengurangi ketidakadilan dengan negara industri maju. Mewujudkan tatanan dunia baru dan ketertiban dunia. Peningkatan kualitas sumber daya manusia. Melindungi kepentingan Indonesia dari kegiatan diplomasi negatif negara lain dan hak-hak WNI di luar negeri perlu ditingkatkan

PENGARUH ASPEK EKONOMI
            Perekonomian:
1.      Aspek kehidupan nasional yang berkaitan dengan pemenuhan kebutuhan bagi masyarakat meliputi: produksi, distribusi, dan konsumsi barang-barang jasa
2.      Usaha-usaha untuk meningkatkan taraf hidup masyarakat secara individu maupun kelompok, serta cara-cara yang dilakukan dalam kehidupan bermasyarakat untuk memenuhi kebutuhan.

Sistem perekonomian yang diterapkan oleh suatu negara akan memberi corak terhadap kehidupan perekonomian negara yang bersangkutan. Sistem perekonomian liberal dengan orientasi pasar secara murni akan sangat peka terhadap pengaruh-pengaruh dari luar, sebaliknya sistem perekonomian sosialis dengan sifat perencanaan dan pengendalian oleh pemerintah kurang peka terhadap pengaruh-pengaruh dari luar.
Perekonomian Indonesia = Pasal 33 UUD ‘45
Sistem perekonomian sebagai usaha bersama berarti setiap warga negara mempunyai hak dan kesempatan yang sama dalam menjalankan roda perekonomian dengan tujuan untuk mensejahterakan bangsa. Dalam perekonomian Indonesia tidak dikenal monopoli dan monopsoni baik oleh pemerintah/swasta. Secara makro sistem perekonomian Indonesia dapat disebut sebagai sistem perekonomian kerakyatan.
Wujud ketahanan ekonomi tercermin dalam kondisi kehidupan perekonomian bangsa yang mengandung kemampuan memelihara stabilitas ekonomi yang sehat dan dinamis serta kemampuan menciptakan kemandirian ekonomi nasional dengan daya saing tinggi dan mewujudkan kemampuan rakyat.

PENGARUH ASPEK SOSIAL BUDAYA

Sosial = Pergaulan hidup manusia dalam bermasyarakat yang mengandung nilai-nilai kebersamaan, senasib, sepenanggungan, solidaritas yang merupakan unsur pemersatu
Budaya = Sistem nilai yang merupakan hasil hubungan manusia dengan cipta rasa dan karsa yang menumbuhkan gagasan-gagasan utama serta merupakan kekuatan pendukung penggerak kehidupan.

Kebudayaan diciptakan oleh faktor organobiologis manusia, lingkungan alam, lingkungan psikologis, dan lingkungan sejarah.
Dalam setiap kebudayaan daerah terdapat nilai budaya yang tidak dapat dipengaruhi oleh budaya asing.Local genuis atau budaya asing itulah pangkal segala kemampuan budaya daerah untuk menetralisir pengaruh negatif budaya asing.
Kebuadayaan nasional merupakan hasil (resultante) interaksi dari budaya-budaya suku bangsa (daerah) atau budaya asing (luar) yang kemudian diterima sebagai nilai bersama seluruh bangsa. Interaksi budaya harus berjalan secara wajar dan alamiah tanpa unsur paksaan dan dominasi budaya terhadap budaya lainnya.     
Kebudayaan nasional merupakan identitas dan menjadi kebanggaan Indonesia. Identitas bangsa Indonesia adalah manusia dan masyarakat yang memiliki sifat-sifat dasar:
-          Religius
-          Kekeluargaan
-          Hidup seba selaras
-          Kerakyatan
Wujud ketahanan sosial budaya tercermin dalam kondisi kehidupan sosial budaya bangsa yang dijiwai kepribadian nasional, yang mengandung kemampuan membentuk dan mengembangkan kehidupan sosial budaya manusia dan masyarakat Indonesia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan yang maha esa, bersatu, cinta tanah air, berkualitas, maju dan sejahtera dalam kehidupan yang serba selaras, serasi dan seimbang serta kemampuan menangkal penetrasi budaya asing yang tidak sesuai dengan kebudayaan nasional.

PENGARUH ASPEK HANKAM
Pertahanan Keamanan Indonesia adalah kesemestaan daya upaya seluruh rakyat Indonesia sebagai satu sistem ketahanan keamanan negara dalam mempertahankan dan mengamankan negara demi kelangsungan hidup dan kehidupan bangsa dan negara RI.
Pertahanan keamanan negara RI dilaksanakan dengan menyusun, mengerahkan, menggerakkan seluruh potensi nasional termasuk kekuatan masyarakat diseluruh bidang kehidupan nasional secara terintegrasi dan terkoordinasi.
Penyelenggaraan ketahanan dan keamanan secara nasional merupakan salah satu fungi utama dari pemerintahan dan negara RI dengan TNI dan Polri sebagai intinya, guna menciptakan keamanan bangsa dan negara dalam rangka mewujudkan ketahanan nasional Indonesia.
Wujud ketahanan keamanan tercermin dalam kondisi daya tangkal bangsa yang dilandasi kesadaran bela negara seluruh rakyat yang mengandung kemampuan memelihara stabilitas pertahanan keamanan negara (Hankamneg) yang dinamis, mengamankan pembangunan dan hasil-hasilnya serta kemampuan mempertahankan kedaulatan negara dan menangkal segala bentuk ancaman.

Postur kekuatan pertahanan keamanan mencakup:
-          Struktur kekuatan
-          Tingkat kemampuan
-          Gelar kekuatan
Untuk membangun postur kekuatan pertahanan keamanan melalui empat         pendekatan:
1.      Ancaman
2.      Misi
3.      Kewilayahan
4.      Politik
Pertahanan diarahkan untuk menghadapi ancaman dari luar dan menjadi tanggung jawab TNI. Keamanan diarahkan untuk menghadapi ancaman dari dalam negeri dan menjadi tanggung jawab Polri.
TNI dapat dilibatkan untuk ikut menangani masalah keamanan apabila diminta atau Polri sudah tidak mampu lagi karena eskalasi ancaman yang meningkat ke keadaan darurat.
Secara geografis ancaman dari luar akan menggunakan wilayah laut dan udara untuk memasuki wilayah Indonesia (initial point). Oleh karena itu pembangunan postur kekuatan pertahanan keamanan masa depan perlu diarahkan kepada pembangunan kekuatan pertahanan keamanan secara proporsional dan seimbang antara unsur-unsur utama.
Kekuatan Pertahanan yaitu AD, AL, AU. Dan unsur utama Keamanan yaitu Polri.
Gejolak dalam negeri harus diwaspadai karena tidak menutup kemungkinan mengundang campur tangan asing (link up) dengan alasan-alasan:
-          Menegakkan HAM
-          Demokrasi
-          Penegakan hukum
-          Lingkungan hidup




14 Apr 2010

Tugas Pendidikan KW 03

Satrio Caesaria/31108789

HAM (Hak Asasi Manusia)

Ada beberapa pengertian tentang Hak Asasi Manusia yang dikemukakan oleh beberapa ahli, yaitu
a.Menurut John Locke, hak asasi manusia adalah hak-hak yang diberikan langsung oleh Tuhan Yang Maha Pencipta sebagaia hak yang kodrati. Oleh karenannya, tidak ada kekuatan apapun di dunia yang dapat mencabutnya. Hak ini sifatnya sangat mendasar (fundamental) bagi hidup dan kehidupan manusia serta merupakan hal kodrati yang tidak bisa terlepas dari dan dalam kehidupan manusia.
b.Undang-Undang Nomor 39 tahun1999 tentang Hak Asasi Manusia pasal 1 menyebutkan bahwa Hak Asasi Manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugreah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh negara, hokum pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.

Berikut ini adalah beberapa ciri pokok HAM, yaitu
a.HAM tidak perlu diberikan, dibeli, maupun diwarisi, HAM adalah bagian dari manusia secara otomatis.
b.HAM berlaku untuk semua orang tanpa memandang jenis kelamin, ras, agama, etnis, pandangan politik, atau asal-usul sosial dan bangsa.
c.HAM tidak bisa dilanggar, tidak seorangpun mempunyai hak untuk membatasi atau melanggar hak orang lain.

Macam-macam HAM
Hak asasi manusia terus berkembang sejalan dengan perkembangan peradaban manusia. Semakin maju peradaban suatu bangsa maka akan semakin banyak dan komplek HAM yang perlu diatur.

Berikut ini macam-macam hak asasi manusia menurut jenisnya.
a.Hak asasi pribadi atau personal rights, misalnya hak kebebasan menyatakan pendapat, kebebasan memeluk agama, kebebasan bergerak, dan menikah.
b.Hak asasi ekonomi atau property rights, misalnya hak untuk memiliki sesuatu, membeli atau menjual serta memanfaatkannya, dan hak mendirikan perusahaan.
c.Hak asasi untuk mendapatkan perlakuan yang sama dalam hukum dan pemerintahan atau rights of legal equality, misalnya hak mendapatkan perlindungan hukum, atau hak yang sama untuk menjadi pejabat pemerintahan.
d.Hak asasi politik atau political rights, misalnya hak untuk ikut serta dalam pemilu, hak mendirikan partai politik, serta hak dipilih dan memilih.
e.Hak asasi sosial dan kebudayaan atu social and cultural rights, misalnya hak untuk mendapatkan pendidikan, hak mengembangkan kebudayaan, dan hak menikmati hasil kebudayaan.
f.Hak asasi mendapatkan perlakuan tata cara peradilan dan perlindungan atau procedural rights, misalnya hak mendapatkan prosedur yang benar dalam hal penangkapan, penggeledahan, dan proses peradilan.


Sementara itu, UUD 1945, amandemen I-IV, memuat hak asasi manusia yang terdiri dari :
a.Hak kebebasan untuk mengeluarakan pendapat
b.Hak kedudukan yang sama di dalam hokum
c.Hak kebebasan berkumpul
d.Hak kebebasan beragama
e.Hak penghidupan yang layak
f.Hak kebebasan berserikat, dan
g.Hak memperoleh pengajaran dan pendidikan.

Selanjutnya, secara operasional, beberpa bentuk HAM yang terdapat dalam UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM adalah hak untuk hidup, hak berkeluarga dan melanjutkan keturunan, hak mengembangkan diri, hak memperoleh keadilan, hak atas kebebasan keadilan, hak atas rasa aman, hak atas kesejahteraan, hak turut serta dalam pemerintahan, hak waktu, dan hak anak.

Sejarah Perkembangan HAM

Perjuangan penegakkan hak asasi manusia dimulai sejak manusia mengenal peradaban. Semakin maju peradaban manusia, semakin kuat tuntutan untuk menegakkan hak asasi manusia. Secara singkat, sejarah perkembangan hak asasi manusia adalah sebagai berikut.

Magna Charta ( Piagam Agung, 1215 )
Suatu dokumen yang mencatat beberapa hak yang diberikan oleh Raja John dari Inggris kepada beberapa bangswan bawahannya atas tuntutan mereka. Naskah ini sekaligus membatasi kekuasaan Raja John itu. Pada umumnya para pakar di Eropa berpendapat bahwa lahirnya HAM di kawasan Eropa dimulai dengan lahirnya Magna Charta yang antara lain memuat pandangan bahwa Raja yang tadinya memiliki kekuasaan absolut (raja yang menciptakan hokum, tetapi ia sendiri tidak terikat dengan hukum yang dibuatnya) menjadi dibatasi kekuasaannya dan mulai dapat dimintai pertanggungjawaban di muka hukum.

Bill of Rights ( Undang-Undang Hak, 1689 )
Suatu undang-undang yang diterima oleh parlemen Inggris setelah sebelumnya berhasil dalam mengadakan perlawanan terhadap Raja James II dalam suatu revolusi tak berdarah yang dikenal dengan istilah “ The Glorious Revolution of 1688 “. Pada masa itu mulai timbul pandangan yang intinya bahwa manusia sama di muka hukum (equa-lity before the law).

Declaration de Droits de L’homme et du citoyen (Pernyataan Hak-Hak Asasi Manusia dan Warga Negara, 1789)
Suatu naskah yang dicetuskan pada permulaan Revolusi Perancis sebagai perlawanan terhadap rezim lama dimana ketentuan tentang hak lebih dirinci lagi sebagaimana dimuat dalam The Rule of Law yang antara lain berbunyi “tidak boleh ada penangkapan dan penahanan yang semena-mena, termasuk penangkapan tanpa alas an yang sah dan penahanan tanpa surat perintah yang dikeluarkan oleh pejabat yang sah”.


Bill of Rights (Undang-Undang Hak, 1769)
Suatu naskah yang disusun oleh rakyat Amerika Serikat pada tahun 1796, dan kemudian menjadi bagian undang-undang dasar pada tahun 1891.

The Four Freedom (Empat Kebebasan)
Pada abad ke-20, hak-hak politik ini dianggap kurang sempurna dan mulailah dicetuskan beberapa hak lain yang lebih luas ruang lingkupnya. Menjelang Perang Dunia Kedua, Presiden Amerika Serikat, Franklin Delano Roosevelt, mencetuskan The Four Freedoms (Empat Kebebasan) yang meliputi
1)Kebebasan untuk berbicara dan mengeluarkan pendapat (freedom of speech)
2)Kebebasan untuk memeluk agama (freedom of religion)
3)Kebebasan dari ketakutan (freedom from fear)
4)Kebebasan dari kemalasan (freedom from want)

Universal Declaration of Human Rights
Sebagai puncak perkembangan hak asasi manusia adalah disahkannya Deklarasi Hak-hak Asasi Manusia se-Dunia (Universal Declaration of Human Rights) pada tanggal 10 Desember 1948 oleh PBB dengan nama Komisi Hak Asasi Manusia pada tahun 1946. Disahkannya piagam hak asasi manusia se-dunia ini membuktikan bahwa hak asasi manusia bukan ajaran paham liberalis atau individualis semata karena piagam ini disetujui oleh sebagian besar anggota PBB.
a.Convenants of Human Rights (1966)
Piagam HAM PBB yang telah diratifikasi oleh negara anggota ini berisi
1)The International on Civil and Political Rights, yaitu hak asasi manusia sipil dan politk PBB
2)The International Convenant of Economic, Social, and Cultural Rights, yaitu hak asasi ekonomi, social, dan budaya PBB.

Peran Serta dalam Upaya Pemajuan, Penghormatan, Penegakkan, dan Perlindungan HAM di Indonesia

Tanggung jawab pemajuan, penghormatan, penegakkan, dan perlindungan HAM tidak saja dibebankan kepada negara, melainkan juga kepada individu warga negara. Artinya, Negara dan individu harus sama-sama memiliki tanggung jawab terhadap pemajuan, penghormatan, penegakkan, dan perlindungan HAM. Oleh karena itu, pelanggaran HAM sebenarnya tidak saja dilakukan oleh Negara kepada rakyatnya, melainkan juga oleh rakyat kepada rakyat yang disebut dengan pelanggaran HAM secara horizontal. Berikut ini adalah bentuk pelanggaran HAM secara horizontal antara lain:
a.Adanya penembakan rakyat oleh sipil bersenjata seperti dalam kasus penembakan Rektor IAIN Ar-Raniry Banda Aceh, Rektor Universitas Syiah Kuala Banda Aceh, dan beberapa tokoh lainnya
b.Penganiayaan buruh atau budak oleh majikan seperti kasus Marsinah
c.Para perampok yang mengambil harta serta membunuh korbannya
d.Kasus Ambon berupa pembantaian dan pengusiran warga
e.Kasus Poso

Selain bentuk pelanggaran HAM di Indonesia juga mempunyai masalah-masalah dalam penegakan HAM. Sesuai Perpres Nomor 7 Tahub 2004 tentang Program Pembangunan Jangka Menengah mengemukakan tiga masalah upaya penegakan HAM di Indonesia, yaitu masih banyaknya pelanggaran HAM, impunitas, dan tidak berfungsinya institusi-institusi negara yang berwenang.
a.Masi banyaknya pelanggaran HAM
Pelanggaran hak asasi manusia masih terjadi dan dilakukan oleh sekelompok atau golongan atau seseorang terhadap kelompok atau orang lainnya. Oelh karena itu, sangat penting untuk melihat berbagai pelanggaran hak asasi manusia yang dilakukan terhadap warga sipil dan emncari serta menyelesaikan berbagai pemecahan masalah secara objektif dan adil sesuai ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Misalnya, kasus konflik horizontal yang terjadi di Poso, Ambon, dan Sampit, Kalimantan Barat.
b.Banyaknya pelanggar HAM yang tidak bertanggungjawab dan tidak dapat dihukum (impunitas)
Impunitas ini telah meluas dan terjadi hampir di setiap kasus pelanggaran HAM. Contohnya, kasus pelanggaran HAM pada tragedy Trisakti dan Semanggi, pelanggaran HAM pada kasus Tanjung Priok, atau pelanggaran HAM pada kasus Timor Timur. Hal tersebut sangat mengkhawatirkan karena kan melemahkan kedudukan korban pelanggaran.
c.Tidak berfungsinya institusi-institusi negara yang berwenang dan wajib menegakkan HAM
Hal tersebut terjadi seluruh institusi yang ada, mulai dari Komisi Nasional (Komnas) HAM, Kejaksaan Agung, Pengadilan, Kementrian Hukum dan HAM, DPR-RI, hingga Lembaga Kepresidenan. Hal itu dikarenakan seluruh institusi tersebut terjebak dalam alasan procedural hokum, politik birokrasi, tidak adanya good-will, dan saling lempar tanggungjawab.

Berikut ini upaya penyelesaian masalah dan perlindungan HAM :
1.pembentukan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (KomnasHAM) pada tahun 1993
2.pemberlakuan Undng-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (HAM)
3.pemberlakuan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 26 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia (HAM)
4.Ratifikasi International Covenant on Political Rights (ICCPR) dan International Convention on Economic, Social, and Cultural Rights (ICESR)

Menurut Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000, pelanggaran hak asasi manusia adalah seseorang atau kelompok orang termasuk aparat negara baik disengaja ataupun tidak disengaja atau kelalaian secara hukum mengurangi, menghalangi, membatasi, dan mencabut hak asasi manusia seseorang atau kelompok orang yang dijamin Undang-Undang ini, dan tidak didapatkan atau dikhawatirkan tidak akan memperoleh penyelesaian hukum yang adil dan benar berdasarkan mekanisme hokum yang berlaku.
Berikut ini macam-macam pelanggaran HAM:
Menurut UU No.26 Tahun 2000 tentang Peradilan HAM, pelanggaran HAM, dikelompokkan menjadi dua bentuk, berat dan ringan.

Pelanggaran HAM berat meliputi kejahatan genosida dan kejahatan kemanusiaan.
1.Kejahatan genosida adalah setiap perbuatan yang dilakukan dengan maksud untuk menghancurkan atau memusnahkan seluruh atau sebagian kelompok bangsa, ras, kelompok etnis, dan kelompok agama. Kejahatan genosida dilakukan dengan cara membunuh anggota kelompok suatu bangsa, mengakibatkan penderitaan fisik atau mental yang berat terhadap anggota-anggota kelompok, menciptakan kondisi kehidupan kelompok atau sebagiannya, memaksakan tindakan-tindakan yang bertujuan mencegah kelahiran di dalam kelompok, atau memindahkan secara paksa anak-anak dari kelompok tertentu ke kelompok lain.
2.Kejahatan kemanusiaan adalah salah satu perbuatan yang dilakukan sebagai bagian dari serangan yang meluas atau sistematik yang ditujukan secara langsung terhadap penduduk sipil berupa pembunuhan, pemusnahan, perbudakan, pengusiran, pemindahan penduduk secara paksa, perampasan kemerdekaan, atau perampasan kebebasan fisik lain secara sewenang-wenang yang melanggar (asas-asas) ketentuan pokok hukum internasional, penyiksaan, perkosaan, perbudakan seksual, pelacuran secara paksa, pemaksaan kehamilan, pemandulan, atau sterilisasi secara paksa atau bentuk-bentuk kekerasan seksual lain yang setara, penganiayaan terhadap suatu kelompok tertentu atau perkumpulan yang didasari perbedaan paham politik, ras, kebangsaan, etnis, budaya, agama, jenis kelamin, atau alasan lain yang telah diakui secara universal sebagai hal yang dilarang menurut hukum internasional, penghilangan orang secara paksa, dan kejahatan apartheid.

Sedangkan bentuk pelanggaran HAM ringan adalah selain dari kedua bentuk pelanggaran HAM berat tersebut di atas.

Refrensi :
Drs. Joko Budi Santoso.2007.Pendidikan Kewarganegaraan.Jakarta.Yudistira